Pemprov DKI Jakarta Imbau Masyarakat Lunasi Pajak Dahulu Sebelum Urus Perizinan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan. Reformasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan, melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat ditemui di Mal Pelayanan Publik, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga: Hingga Akhir Juli, Penerimaan Pajak Melempem
Lebih lanjut, Benni menerangkan telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya melalui Instruksi Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan.
“Sistem perizinan DPMPTSP telah terintegrasi dengan basis data perpajakan milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), petugas akan melakukan penolakan permohonan perizinan jika pemohon belum memenuhi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan permohonan tidak dapat dilanjutkan," ujar Benni.
Adapun implementasi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dilaksanakan pada setiap permohonan pelayanan perizinan, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan Non-Rumah Tinggal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dan Besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Kartu Tanda Daftar Usaha Orang perseorangan untuk Usaha Jasa Konstruksi, lzin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Pengusaha Geser ke Platform Digital, Sri Mulyani Tetap Kejar Pajaknya
“Pemenuhan kewajiban perpajakan diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online system hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrian online," ujar Benni.
Lebih lanjut Benni menjelaskan adapun pemenuhan perpajakan daerah yang menjadi fokus penelitian jajarannya, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (PAT)
“Verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan Usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar,” jelas Benni.
Baca Juga: Dear Warga Jatim, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai GoPay, Lho!
Reformasi Tata Kelola Pajak dan Reformasi Layanan Perizinan di Pemprov DKI Jakarta dilakukan semata-mata sebagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Semakin besarnya pemasukan negara dari sektor pajak, maka semakin banyak dana yang dapat digunakan untuk pembangunan dan mengurangi beban negara dalam bentuk hutang luar negeri. Pelanggaran administrasi perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat.
“Oleh karenanya kami meyakini bahwa tindak pelanggaran perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat. Kewajiban perpajakan perorangan dan Badan Usaha adalah milik rakyat yang harus masuk ke dalam kas negara,” ujar Benni.
Benni menambahkan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ini dikecualikan bagi pemohon perizinan dan non perizinan yang terhadap utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
“Lunasi Pajak Dahulu, Urus Izin Sendiri kemudian,” tutup Benni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh