Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Santer Dibicarakan di Negeri Singa, Apa itu Bank Digital?

Santer Dibicarakan di Negeri Singa, Apa itu Bank Digital? While digital banking is not new as MAS has allowed local lenders to pursue such business models since 2000, what is different this time is that non-banks are also allowed to apply for the licence. | Kredit Foto: AFP pic
Warta Ekonomi, Surakarta -

Industri perbankan Singapura terguncang oleh proses aplikasi lisensi bank digital yang sudah dimulai oleh Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) baru-baru ini. 

Dua bulan sebelumnya, Ketua MAS dan Menteri Senior, Tharman Shanmugaratnam mengumumkan, Negeri Singa itu akan mengeluarkan hingga lima lisensi bank digital. Dua di antaranya merupakan lisensi penuh, sedangkan yang tiga merupakan lisensi bank grosir digital (wholesale). 

"Bank digital dengan lisensi penuh diizinkan untuk mengambil simpanan dari pelanggan individu (ritel), sedangkan bank grosir digital umumnya akan melayani UMKM dan segmen non ritel," tulis laman Today dalam laporannya, dikutip dari MalayMail di Surakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Rudiantara Prediksi Gopay Bisa Kalahkan Bank Konvensional

Apa itu bank digital?

Sederhananya, bank digital menawarkan jenis layanan perbankan yang sama seperti bank tradisional. Namun, operasionalnya berjalan di platform daring, tanpa infrastruktur fisik, seperti cabang bank.

Bank digital merupakan terobosan di sektor jasa keuangan, di mana sektor konvensionalnya sudah dikuasai oleh pemain besar. Dalam kasus Singapura, pemain lokal utama, meliputi: DBS, Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) dan United Overseas Bank (UOB).

Meskipun perbankan digital bukanlah hal baru di Singapura, ada sedikit perbedaan dari kebijakan baru itu. Kali ini, institusi nirbank (nonbank) juga diperbolehkan untuk mengajukan lisensi.

Saingan Singapura di sektor keuangan, Hong Kong, juga mulai menerbitkan lisensi perbankan digial pada Maret tahun ini. Pun begitu dengan negara-negara Uni Eropa, Jepang (SBI Sumishin) , serta Korea Selatan (Kakao).

Baca Juga: Bank Sentral China Siapkan Uang Kripto Sendiri

Apa bedanya dengan bank tradisional?

Niat MAS mengeluarkan lisensi bank digital pada akhirnya bertujuan agar lembaga itu dapat tetap menjalankan bisnisnya di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat.

Namun, implementasinya akan dimulai dari tahap terbatas terlebih dahulu, di mana bank digital hanya bisa mendapatkan simpanan dari pemegang saham, karyawan, dan pihak terkait lainnya, dengan batas S$75 ribu per orang atau batas setoran total sebesar S$50 juta.

Pembatasan kemungkinan akan berhenti ketika modal disetor minimum mencapai S$1,5 miliar dalam tiga hingga lima tahun sejak lisensi didapat.

Sementara itu, layanan perbankan antara bank digital dan tradisional tidak akan memiliki banyak perbedaan setelah tahap uji coba selesai. MAS mengharapkan bank digital dapat menjangkau segmen underserved dari pasar Singapura menggunakan teknologi.

Misalnya, bank digital dapat menawarkan untuk membuka rekening deposito tanpa jumlah minimum atau mengadopsi pendekatan penilaian risiko kredit yang berbeda untuk perusahaan rintisan dan UMKM.

Baca Juga: Kantongi Izin BI, Bank BJB Rilis QR Code Pekan Ini

Siapa yang dapat mengajukan lisensi bank digital?

Bagi perusahaan yang ingin mengajukan lisensi bank digital, bisnisnya harus sudah beroperasi setidaknya selama tiga tahun atau lebih, serta memiliki rekam jejak dalam bisnis di bidang teknologi ata niaga-el.

Selain itu, perusahaan juga harus menyerahkan proyeksi keuangan lima tahun dari bisnis bank digital, yang tentunya harus menuju ke arah meraup keuntungan, menurut MAS.

"Pemohon dengan proyeksi keuangan dengan tren kerugian bersih yang konsisten atau meningkat tidak akan memenuhi kriteria menunjukkan jalan menuju profitabilitas," tambahnya.

Untuk pelamar lisensi penuh bank digital, MAS juga mengharuskan perusahaan dikelola oleh orang Singapura dan berkantor pusat di Singapura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: