Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Teknologi, OJK: Regulator Enggak Boleh Gagap

Hadapi Teknologi, OJK: Regulator Enggak Boleh Gagap Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah membawa perubahan di segala bidang, termasuk sektor jasa keuuangan. Perubahan membawa dampak berkembangnya perekonomian digital yang dicirikan oleh semakin efisiennya transaksi dan semakin terhubungnya unit-unit ekonomi dan keuangan.

Sebagai contoh, saat ini kita melihat bagaimana layanan jasa keuangan semakin mudah dan cepat, menggunakan platform digital yang dapat diakses oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.

Oleh sebab itu, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, regulator tidak boleh gagap dalam menghadapi perkembangan teknologi yang terjadi.

"Industri keuangan dan OJK selaku regulator sektor jasa keuangan tidak boleh tergagap dengan perkembangan ini. Kita harus terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, namun juga di sisi lain tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengedepankan perlindungan terhadap konsumen," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: BI Bilang Dunia Masuki Era Baru: Globalisasi Mati, Digitalisasi Bangkit

Wimboh mengatakan, inovasi keuangan tidak hanya merambah Indonesia. Berdasarkan laporan IMF Blog (Jahan et. al., 2018), China adalah pemimpin global untuk fintech, di mana 61% penduduknya melakukan pembayaran digital di 2018.

Negara-negara kepulauan Pasifik, seperti Fiji, Samoa, Kepulauan Solomon, dan Tonga merupakan negara yang memiliki persentase peningkatan penggunaan teknologi yang sangat pesat untuk meningkatkan akses terhadap jasa keuangan.

"Melihat fenomena ini, sebagai regulator, kita harus menjalankan langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan momentum ini sebagai solusi terhadap tantangan terbatasnya layanan keuangan domestik," ucapnya.

Dia menambahkan, "Tantangan perekonomian dan keuangan kita saat ini adalah kesenjangan keuangan dan distribusi layanan keuangan yang tidak merata. Inovasi di bidang keuangan dapat menjadi katalis dalam membantu pemerintah menghadapi tantangan yang ada."

Untuk itu, OJK juga telah melakukan perubahan secara internal. OJK juga memiliki komitmen yang besar kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan.

Setahun lalu, OJK telah mendirikan inovation center atau fintech center yang disebut dengan OJK Infinity.

"Melalui OJK Infinity, kami secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen," jelasnya.

Baca Juga: Pantau Fintech, OJK Terapkan Supervisory Technology

Lebih lanjut, untuk mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia, OJK baru saja memperkenalkan minisite bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai bentuk awal dari pengembangan supervisory technology (suptech) untuk inovasi keuangan digital (IKD).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Prospera atas bantuannya dalam pengembangan Gesit. Dengan hadirnya Gesit, diharapkan pengurusan pencatatan, pendaftaran dan pemenuhan aspek kepatuhan hukum lainnya untuk IKD dapat menjadi semakin mudah," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: