Pakai Visa Kerja dan Ziarah, 181 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi
Ada sekitar 181 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan aparat berwenang Arab Saudi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji dalam penggerebekan di apartemen dan penampungan di Makkah. Para WNI ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji.
Tak hanya itu, ada sekitar puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Sementara yang lainnya terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan izin keluarnya oleh perusahaan atau agen travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.
Menurut hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, banyak dari 181 jemaah haji tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari agen travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut juga telah dimasukkan ke sel tahanan imigrasi Arab Saudi.
Baca Juga: Meski Telah Memutuskan Hubungan Diplomatik, Iran Puji Layanan RS Jamaah Hajinya di Arab Saudi
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyayangkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.
Hery menjelaskan jika musim haji tahun ini jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.
“Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen Hery melalui rilis yang diterima Okezone.
Karenanya, dia berharap agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini. Hery juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat. Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin travel atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di tanah air.
Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, KJRI sampai saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.
“195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan juga,” terang Safaat.
“Terdapat lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel.”
Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan bahwa para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.
"Dari keterangan mereka, biayanya antara 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," terang Zaeni.
Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, yang ikut ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Dia mengatakan bahwa para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim), sementara lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim.
“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.
KJRI Jeddah saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklanjuti kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: