Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini bergulir.
Baca Juga: Logo Ditutup Kain Hitam Besar, Tanda KPK Sudah. . . .
Ketua DPP PSI Tsamara Amany saat dihubungi dari Jakarta, Minggu, mengatakan, ada beberapa poin yang membuat PSI menolak rencana revisi tersebut.
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata dia.
Menurut dia, upaya revisi UU KPK tersebut sepertinya menjadi pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
PSI juga mencium adanya aroma KPK akan menjadi sebatas lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali setelah aturan perundang-undangannya direvisi.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," katanya.
Kemudian, Tsamara menilai konsep dewan pengawas untuk KPK sangat absurd. Sebab dewan pengawas (dewas) akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan.
"Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat