Pihak kepolisian Indonesia akan mengeluarkan red notice untuk menangkap Veronica Koman yang disebut polisi berada di luar negeri. Seperti yang diwartakan The Guardian, Rabu (18/9/2019) Veronica Koman saat ini berada di Sydney, Australia.
Polda Jatim telah menjadikan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi mahasiswa Papua. Ia disangka dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP 160, serta UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Veronica Koman Dapat Pembelaan dari Pakar HAM, Siapa Saja?
Apabila Veronica Koman dinyatakan bersalah bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara. Juru bicara kepolisian Jawa Timur Frans Barung Mangera menyebutkan kepada The Guardian jika Veronica tidak melapor ke pihak berwenang Indonesia pada 18 September, red notice akan dikeluarkan melalui Interpol.
"Setelah itu kami akan bekerja dengan polisi internasional," katanya.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Australia dan Perdagangan mengatakan masalah Veronica Koman merupakan wewenang Kepolisian Australia (AFP)
”Setiap pertanyaan tentang masalah ini [Veronica Koman] harus dikembalikan ke pihak berwenang Indonesia," ujar juru bicara AFP.
Veronica Koman pernah mengatakan bahwa ada "kampanye pemerintah [Indonesia] yang mengejutkan luas untuk menekan saya agar diam", termasuk intimidasi polisi terhadap keluarganya di Jakarta dan ancaman untuk mencabut paspor Indonesia dan memblokir rekening banknya.
"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia telah menghabiskan waktu dan energi untuk mengobarkan perang propaganda daripada harus menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat," ujarnya.
"Sekarang kita melihat contoh yang jelas tentang 'menembak utusan' dalam upaya negara untuk menganiaya mereka, termasuk saya, yang menarik perhatian terhadap pelanggaran yang tidak mau atau tidak bisa diatasi."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: