Aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918. Uang beasiswa tersebut dia terima melalui program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Veronica Koman diminta mengembalikan uang tersebut karena dianggap tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi. Permintaan pengembalian dilakukan oleh LPDP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Suntikan Modal ke Lima BUMN Bulan Ini
"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata dia dalam status Facebooknya, Rabu (12/8/2020).
Dalam pernyataan terbuka tersebut, Veronica Koman meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini. Dia berharap Kemenkeu tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukumnya karena kapasitas dia sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.
"Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa saya telah langsung kembali ke Indonesia usai masa studi dan mengabaikan pula fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum