Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan jadi sorotan setelah aktivis hak asasi manusia Veronica Koman mengunggah postingan soal institusi itu di akun media sosialnya. Dia curhat diminta untuk mengembalikan uang beasiswa yang didapatkannya sebesar Rp773 juta.
Veronica mengaku tidak melanggar perjanjian beasiswa yang telah disepakati sebelumnya. Karena merasa janggal, dia menduga hal tersebut merupakan upaya pemerintah secara finansial untuk membuatnya berhenti memperjuangkan HAM di Papua.
Baca Juga: Ditagih Uang LPDP, Veronica Koman ke Sri Mulyani: Harap Adil!
Merespons hal tersebut, LPDP pun telah menegaskan, penagihan itu murni karena Veronica melanggar perjanjian beasiswa yang didapatkannya. Bahkan diungkapkan, bukan hanya Veronica yang ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa LPDP.
"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia. Tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," tegas LPDP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/8/2020).
Berdasarkan data LPDP yang dikutip VIVA Bisnis, hingga Agustus 2020, terdapat 24.926 pelajar yang menerima beasiswa. Sebanyak 11.519 orang di antaranya telah menyelesaikan studinya atau menjadi alumni.
Dari data tersebut, teridentifikasi ada 115 kasus alumni yang diduga melanggar kontrak beasiswa yang ditetapkan. Mereka tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya dan berkontribusi bagi negara.
Selanjutnya, dari 115 kasus itu, 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sementara itu, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi.
"Sementara, empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL (Veronica Koman Liau)," tutur LPDP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum