Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Revisi UU KPK dan RKUHP, Mahasiswa Ikut Tolak RUU Perkoperasian!

Selain Revisi UU KPK dan RKUHP, Mahasiswa Ikut Tolak RUU Perkoperasian! Dpr | Kredit Foto: Istimewa

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno menyampaikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian akan segera disahkan dalam rapat paripurna sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.

“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan intens, syukur Alhamdulilah kita sampai ke tahapan ini. Kita harapkan RUU ini dapat segera disahkan dalam paripurna sebelum masa jabatan anggota DPR sekarang berakhir,” kata Teguh, di gedung DPR, Jakarta, (16/9).

Kepastian itu, menurut Teguh, setelah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Sebelumnya, ada 6 fraksi yang sepakat RUU Perkoperasian untuk dibahas di Rapat Paripurna, antara lain F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Sementara, 4 fraksi yang tidak setuju, ialah F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan F-PPP.

“Namun teman-teman (Komisi VI DPR RI) juga melihat bahwa proses pengambilan keputusan itu memang terkadang tidak sepenuhnya bulat, maka kita melakukan pengambilan keputusan atas suara terbanyak,” jelas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Perkoperasian Inas Nasrullah Zubir mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antar fraksi, namun perbedaan persepsi tersebut bukan menyangkut hal substansial.

Menurut Inas, salah satu perubahan dalam RUU Perkoperasian ialah aturan penyertaan modal masyarakat pemerintah dan BUMN maksimal 25 persen.

“Artinya, koperasi berdiri sendiri untuk kepentingan mereka, tidak ada bouwheer (pemilik modal) atau rentenir terselubung,” ujarnya.

Selain itu, lanjut politisi Partai Hanura itu, diatur juga jumlah minimal anggota koperasi yang sebelumnya 20 orang perseorangan menjadi sembilan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: