Sang Pendiri Minta Dana Pensiun South Pacific Viscose Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun South Pacific Viscose terhitung sejak, Kamis (15/09/2019) lalu. Pembubaran tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-78/D.05/2019 tertanggal 09/09/2019.
Deputi Komisioner PengawasIKNB Nonbank I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa pembubaran dana pensiun yang berlokasi di Desa Cidadas, Purwakarta, Jawa Barat tersebut dilakukan atas permohonan sang pendiri.
Baca Juga: Pendiri Minta OJK Bubarkan Dana Pensiun IPTN, Alasannya Getir!
"Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun South Pacific Viscose, yaitu PT South Pacific Viscose, yang berdasarkan alasan efisiensi dan efektivitas maka penyelenggaraan program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," jelas Anggar secara tertulis, Jakarta, Kamis (26/09/2019).
Baca Juga: Dody Budi Waluyo Wakili BI Jadi Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio OJK
Ia menambahkan, berkenaan dengan pembubaran tersebut, OJK telah menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun South Pacific Viscose yang terdiri atas Yon Nusdal sebagai ketua, dan Antok Hartanto, Deden Rusfiandi, serta Dodi Yosfa Aulia sebagai anggota tim likuidasi.
"OJK mengimbau peserta Dana Pensiun South Pacific Viscose untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih