Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan entitas PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) dari daftar perusahaan ilegal. Perusahaan tersebut secara resmi terdaftar dengan dalam pengawasan OJK.
General Operation Manager, Nurul Husni Farid mengaku secara bertahap akan melakukan kembali berbagai kegiatan yang terkait rencana atau program dari Akumobil diantaranya kembali melakukan kegiatan kegiatan promosi dengan konsep creative marketing dengan rekomendasi dan pengawasan dari OJK.
"Merubah kegiatan usaha penjualan mobil seharga Rp50 juta dalam rangka promosi, dari sistem pengundian menjadi penjualan mobil dengan cash back sebesar 25% dari harga mobil,"katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Akumobil: Belum Ada Transaksi Lewat Penjualan Online
Akumobil juga telah mendaftarkan dan terdaftar pada system Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Maka, kami melakukan pembaharuan situs/website, serta melakukan perkenalan sistem aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat luas dari PT Aku Digital Indonesia,"ujarnya
Pembaharauan tersebut, kata Nurul Husni, yakni program-program dari akumobil yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia seperti ‘AkuJemput’, ‘AkuProperty’, ‘AkuEnergi’, ‘AkuPay” yang akan terintegrasi dalam satu aplikasi dengan nama “AKU”.
"Nantinya kami perkenalkan melalui media sosial, event, serta media cetak berjaringan, dan tentunya kegiatan atau program tersebut akan disertakan juga rekomendasi dan arahan dari OJK," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: