WE Online, Yogyakarta- Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu untuk membuat aturan yang melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara.
"Rekomendasi kita, tidak boleh bawa "handphone" di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dalam rangka untuk mencegah serta menekan praktik "money politic"," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat Muhammad di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Muhammad, selama ini pihaknya banyak menemukan kasus pemanfaatan telepon genggam untuk praktik politik uang dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah daerah.
"Supaya orang bisa melaksanakan pemilu dengan baik jujur dan adil. Tidak hanya penyelenggaranya saja, tapi juga pemilihnya," kata dia.
Menurut Muhammad, tidak adanya larangan membawa telepon genggam saat berada di TPS akan memberi peluang memudahkan praktik politik uang dalam proses Pemilu 2014 mendatang. "Misalnya saja untuk memotret hasil coblosan. Lalu menunjukkan hasil coblosan itu kepada tim sukses tertentu untuk diganti dengan imbalan material tertentu," kata dia.
Namun demikian, Muhammad menyatakan larangan membawa telepon genggam bagi pemilih tersebut masih sebatas rekomendasi Bawaslu, karena hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu keputusan KPU. Bawaslu hanya berkewajiban mengingatkan," katanya. (Ant)
Foto: setkab
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Arif Hatta
Tag Terkait:
Advertisement