Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo dan KPPU Kolaborasi Cegah Monopoli Pasar Digital

Kominfo dan KPPU Kolaborasi Cegah Monopoli Pasar Digital Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan kinerja, khususnya di bidang ekonomi digital. Upaya itu terjalin dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan kerja sama.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Menkominfo Rudiantara di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Kurnia Toha mengatakan, saat ini perkembangan ekonomi digital di Indonesia begitu pesat sehingga tidak menutup kemungkinan ada persaingan usaha kurang sehat, khususnya di dunia digital.

"Tak dapat dipungkiri perkembangan pesat ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan KPPU, baik dari kebijakan maupun potensi persaingan usaha," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenkominfo.

Baca Juga: KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

Tambahnya, KPPU saat ini memerlukan harmonisasi kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, KPPU menggandeng Kemenkominfo guna mengawasi persaingan bisnis digital yang mungkin terjadi.

"Dalam hal ini KPPU siap menjadi rekan, khususnya dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatkan perkembangan ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat," katanya.

MoU itu bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan kemitraan usaha di bidang komunikasi dan informatika.

Adapun nota kesepahaman antara KPPU dengan Kemkominfo, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha dan kemitraan di bidang komunikasi dan informatika, advokasi dan sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta pengawasan kemitraan di bidang komunikasi dan informatika, penyelenggaraan kegiatan dan/atau penyusunan kajian/pedoman bersama, dukungan narasumber dan/atau ahli, serta kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: