Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan kasus aktivis Papua dan pengacara Veronica Koman tetap berjalan.
Veronica telah ditetapkan tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
"Bahwa proses kasus dan hukumnya tetap jalan," ujar Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Baca Juga: Tanpa Surat Ini Australia Tak Bisa Leluasa Tangkap Veronica Koman
Polda Jatim, kata dia, telah menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019.
Selain itu, Kapolda Jatim juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol, yaitu permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Red notice, lanjut dia, nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.
Namun, hingga saat ini jenderal polisi bintang dua tersebut belum bisa memastikan perkembangan kasus Veronica Koman, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: