Pria di Australia Minum Sambil Nyetir, Polisi Beri Denda. . .
Meminum dari kemasan botolan sambil menyetir akan ditilang AUD 173 (sekira Rp1,7 juta) di Australia. Seperti yang dialami seorang pria di Brisbane (Queensland) telah dikenai denda Rp 1,7 juta oleh polisi karena kedapatan minum air botolan sambil menyetir.
Seperti diwartakan ABC Australia, pria bernama Brock Harris ini saat itu baru selesai kerja jam dan ternyata AC di mobilnya rusak padahal hari itu suhu udara panas sekali, mencapai 39 derajat Celcius.
"Saya kemudian berhenti dan membeli satu botol air, dan ketika saya menyetir, saya diberhentikan polisi yang mengatakan tindakan minum air putih sambil nyetir itu ilegal," kata Harris kepada ABC.
Baca Juga: PM Australia: Penyarangan Turki ke Kurdi Suriah Bisa Menolong ISIS
Pihak berwajib menuturkan kepada Harris bahwa dia melanggar aturan karena tidak berkonsentrasi penuh saat ketika berkendara, dan menjatuhkan denda AUD173 dan satu poin pengurangan di SIM."
"Bila memang itu melanggar hukum, saya akan membayar denda," ujar Harris.
Tetapi Harris mempertanyakan sikap petugas yang memberinya denda.
"Tetapi bukankah tidak berperasaan bila mendenda seseorang yang minum air agar tidak dehidrasi dalam suhu 39 derajat?"
"Polisi itu menyebutkan dia hanya menjalankan tugasnya. Namun saya akan mengajukan banding atas denda ini," kata Harris.
Reaksinya atas kejadian tersebut, Superintendent David Johnson dari Kepolisian Queensland mengatakan bila seorang pengemudi tidak sepenuhnya menguasai kendaraannya, maka dia sudah melakukan pelanggaran.
"Banyak orang yang minum sambil mengendarai dan dilakukan dengan cara yang aman," kata Johnson.
"Dalam mengeluarkan denda kami melihat peristiwanya satu per satu, apakah tindakan pengemudi itu membahayakan diri sendiri atau yang lain," katanya lagi.
"Mengendara dengan ceroboh dulunya harus dibuktikan dan dibawa ke pengadilan, namun sekarang kami menjatuhkan denda langsung."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: