Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo meninta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru usai resmi dilantik.
"Yang lebih penting, kami masih berharap, kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Preskden setelah dilantik, memimpin kembali, kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (16/10/2019), malam.
Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Gak Paham, KPK Tetap Bisa OTT Kok!!
Baca Juga: TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari
Sekadar informasi, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku, UU tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil