Jika merujuk tanggal sidang paripurna pada 17 September 2019, maka hari ini tepat 30 hari untuk menerbitkan UU KPK yang baru. Dengan demikian, UU KPK yang baru wajib diundangkan pada hari ini meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.
Agus mengaku belum mengetahui secara resmi status UU KPK yang baru. Kata Agus, pihaknya akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkumham untuk mengetahui dengan pasti status UU KPK yang baru, pada hari ini.
"Oleh karena itu, besok (hari ini), kita itu mau undang dirjen peraturan perundangan dari kemenkumham, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil