Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu dua hari. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu telah menggelar tiga kali OTT menjelang diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sekadar informasi, Undang-undang KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada Kamis, 17 Oktober 2019, besok. Meski, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.
KPK sendiri telah menggelar OTT di Indramayu, Cirebon, Kalimantan Timur, Jakarta, dan Medan dalam kurun waktu dua hari. OTT dilakukan sejak Senin, 14 Oktober hingga Rabu, 16 Oktober 2019, dini hari tadi.
Baca Juga: KPK dan Ekonomi Politik Indonesia
Baca Juga: OTT Lagi, Giliran Kepala Daerah di Medan Kena Ciduk KPK
Pada OTT pertama, KPK mengamankan Bupati Indramayu Supendi. Supendi diamankan bersama dengan delapan orang lainnya di Indramayu dan Cirebon pada Senin, 14 Oktober 2019, malam.
KPK pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. Empat tersangka itu yakni, Supendi; Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil