Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Penuhi Aturan Keamanan Data, Microsoft Diinvestigasi Uni Eropa

Tidak Penuhi Aturan Keamanan Data, Microsoft Diinvestigasi Uni Eropa Kredit Foto: REUTERS/Charles Platiau
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kontrak kerja antara Microsoft dan Uni Eropa rupanya tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pengawas Perlindungan Data Eropa (EDPS) mengatakan adanya temuan bahwa Microsoft tidak melakukan perlindungan data sesuai dengan aturan Uni Eropa.

"Meski investigasi masih berlangsung, hasil temuan awal menunjukan adanya kekhawatiran serius dalam penerapan aturan perlindungan data yang dilakukan Microsoft dan UniEropa sebagai klien yang menggunakan jasa dan produknya," ujar EDPS dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Reuters, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Bill Gates Pensiun Dini dari Microsoft

Investigasi ini digelar oleh EDPS selaku pengawas perlindungan data Uni Eropa sejak April lalu untuk memastikan apakah Microsoft taat kepada peraturan perlindungan data yang berlaku di Uni Eropa. Uni Eropa sendiri memperkenalkan Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulations/ GDPR) pada 2018 yang berlaku untuk seluruh organisasi atau korporasi yang bekerja sama dengan Uni Eropa.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Microsoft menyebut akan berkoordinasi dengan EDPS terkait kekhawatiran yang muncul atas kontrak kerja sama yang dilakukan keduanya. Menurut juru bicara yang tidak disebutkan namanya tersebut, Microsoft senantiasa patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk memastikan pengguna kami sesuai dengan GDPR dan peraturan lainnya yang mengatur tentang perlindungan data. Kami sedang berdiskusi dengan klien kami di Uni Eropa terkait kekhawatiran yang disebut oleh EDPS," ujar juru bicara Microsoft seperti dilansir dari Reuters, Senin (21/10/2019).

Microsoft mengatakan akan segera mengumumkan hasil diskusi yang dilakukan oleh keduanya terkait pembahasan mengenai pelanggaran kontrak kerja ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: