Izin Usaha Dicabut, Perusahaan Pialang Asuransi Ini Ternyata. . . .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi bernama PT Laren Insurance Broker terhitung sejak 18 September 2019 lalu. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi beberapa ketentuan sebagai perusahaan pialang asuransi.
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Laren Insurance Broker.
Baca Juga: Saham Rontok, Bos Bank Mandiri: Aku Harus Mundur!
Baca Juga: Ada Gula Ada Semut: Putri Hary Tanoe Merapat ke Istana, Saham MNC Group Bikin Investor Berebut!
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Laren Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya," tegas Anggar secara tertulis, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa ada dua alasan utama yang membuat OJK bertindak tegas kepada PT Laren Insurance Broker, yakni yang bersangkutan terbukti belum sepenuhnya melakukan penerusan premi kepada penanggung dan perusahaan ternyata hanya memiliki satu orang direksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih