Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 12 wakil menteri (Wamen), Jumat (25/10), untuk membantu para menteri di Kabinet Indonesi Maju.
Jokowi mengatakan diangkatnya Wamen untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu agar seluruh target tercapai.
Terkait itu, berapa gaji wakil menteri?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, gaji Wamen diatur dalam Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan menteri," demikian bunyi Pasal 1 ayat a.
Baca Juga: Awalnya Kesal Prabowo Jadi Menhan, Sekarang Ketum Projo Jabat Wamen Jadi Sayang Dong?
Baca Juga: Relawan Kok Ngemis Jabatan, Seknas Jokowi Skak Ketum Projo!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil