Sementara itu, wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Kemudian, Wamen turut mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
"Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800 juta," bunyi Pasal 4.
Bahkan, untuk rumah jabatan bagi Wamen dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat eselon I.
"Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan," bunyi Pasal 5.
Ternyata, jadi gaji dan fasilitas Wamen mantap betul (Mantul).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil