Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Bos Bank Bali Gugat Bank Standard Chartered, Ini Detail Kasusnya!

Eks Bos Bank Bali Gugat Bank Standard Chartered, Ini Detail Kasusnya! People queue up outside a Standard Chartered Bank branch before operation hours at the central business district in Singapore January 23, 2014. | Kredit Foto: Reuters/Edgar Su

SCB yang awalnya diberikan hak melakukan due dilligence ternyata sudah melakukan tindakan layaknya proses akuisisi alias pengambilalihan Bank Bali. 

Indikasi inilah yang pada akhirnya mengundang kecurigaan karyawan Bank Bali atas ulah SCB. Apalagi ditemukan dokumen adanya USULAN dari SCB kepada BPPN agar Bank Bali dijadikan BTO. "Maka tepat pada tanggal 25 Oktober 1999, beberapa direksi dan sejumlah karyawan Bank Bali membuat surat MOSI TIDAK PERCAYA (MTP) atas ulah SCB yang seharusnya menyehatkan Bank Bali,"imbuhnya

Dalam surat MTP itu para karyawan menyatakan, sejak SCB masuk, bukan menyehatkan, malah banyak tindakan yang merugikan Bank Bali. Di antaranya:

1. Berkonsipirasi dengan oknum BPPN;

2. Mengusir dan mengkriminalisasi top management Bank Bali;

3. Menghambur-hamburkan dana Bank Bali untuk Pesta Ulang Tahun Ketua Tim Pengelola, Douglas Beckett di Hotel Dharmawangsa.  

"Fasilitas super mewah untuk Tim SCB 60 orang Gaji 60 orang SCB setara dengan 7.000 karyawan Bank Bali, pemindahan nasabah tabungan Bank Bali ke SCB, hingga pemindahan kredit-kredit bagus dari Bank Bali ke SCB," jelasnya.

Surat MTP itu ditandatangani direksi, Kepala Cabang dan karyawan Bank Bali yang tersebar di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada Bank Indonesia, BPPN dan ditembuskan ke Pemerintah RI, DPR RI, Lembaga Keuangan Nasional, seperti Bapepam dan Bursa Efek Jakarta dan Surabaya. Juga lembaga Internasional, seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya.

Rudy juga menjelaskan, penunjukkan Yusril sebagai pengacara, ditempuh guna menuntut keadilan. Pasalnya, dalam proses pengambilalihan PT Bank Bali Tbk yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata Tbk dirinya sangat dirugikan. Sementara itu, di mata Yusril, proses itu penuh indikasi kejanggalan dan kecurangan terencana. 

Dia mengaku, berani menggugat kasus Bank Bali, karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum dari SCB, 

“Kami sudah memiliki beberapa dokumen Rencana Jahat SCB  mengambil alih Bank Bali, di antaranya, dengan nama proyek Fork,"pungkasnya 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: