Tingkatkan Kenyamanan, Taspen Resmikan Kantor Baru Cabang Jakarta Selatan
PT Taspen (Persero) membuka gedung baru Kantor Taspen Cabang Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl.Ampera Raya No.10 RT.002 RW.010, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu. Peresmian dilakukan Rabu (30/10/2019) oleh Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Ermanza, dan dihadiri Walikota Jakarta Selatan, Bapak Marullah Matali, beserta jajaran dari Polres, Pengadilan Negeri, serta Forkopimda setempat.
Ermanza menjelaskan, Kantor Taspen Cabang Jakarta Selatan berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Jakarta. Wilayah Kerja KC Jakarta Selatan terdiri dari 10 Kecamatan dan 65 Kelurahan serta mengelola Instansi Vertikal setingkat kementerian sebanyak 11 instansi dengan jumlah peserta 40.267 dan 3 SKPD yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan jumlah peserta 34.327. Kantor Cabang Jakarta Selatan juga melayani pensiunan sejumlah 33.643 orang dan bekerja sama dengan 18 mitra bayar dan 1 kantor pos.
Baca Juga: Taspen Berikan Perlindungan Non-ASN dan Non-PPPK
Ermanza dalam sambutannya juga menginformasikan mengenai inovasi-inovasi layanan Taspen dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain Smartcard yang menawarkan loyalty benefit kepada para peserta, Otentikasi Digital, Aplikasi Taspen Mobile 2.0 dan Wirausaha Pintar. Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa mempermudah layanan dengan didukung teknologi dan ikut serta dalam peningkatan pemerataan ekonomi dengan program Wirausaha Pintar.
Kantor Cabang Jakarta Selatan sendiri telah aktif melayani peserta di wilayah Jakarta Selatan sejak secara resmi dibuka tanggal 15 Januari 2016. Kantor Cabang Jakarta Selatan sebelumnya beroperasi dengan menyewa ruko di daerah Grand Panglima Polim Kav.37-38, Jakarta Selatan.
"Atas komitmen untuk selalu meningkatkan layanan kepada peserta, Taspen membangun gedung baru di daerah Pasar Minggu," jelas Ermanza.
Taspen sebagai pengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua ASN mendapatkan amanah tambahan melalui PP No.49 Tahun 2018 untuk menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai NON-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: