Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Waduh! Fachrul Razi Ogah Disebut Menteri Agama Islam, Terus?
Baca Juga: Menag Bilang: Ada Pejabat yang Sama Sekali Gak Hormat Lagu Indonesia Raya
Lanjutnya, ia pum mempersilakan jika ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, ia pun melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.
"Tapi, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: