Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Televisi Migrasi 2024, Menkominfo: Penginnya Sih Cepat

Televisi Migrasi 2024, Menkominfo: Penginnya Sih Cepat Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengejar pekerjaan rumah yang belum usai, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menginginkan program Analog Switch Off 2024 atau migrasi saluran televisi dari analog ke digital bisa usai sebelum akhir jabatannya.

Meski berharap hal tersebut terjadi lebih cepat, ia mengaku bahwa perannya terbatas dalam melakukan percepatan itu. Ada sejumlah koordinasi yang perlu dilakukan dengan kementerian terkait agar percepatan migrasi saluran ini dapat terlaksana.

"Maunya kami begitu, secepatnya, kami sudah harus cepat ini. Tapi kan saya bukan yang terdepan, Kominfo bukan yang terdepan terkait dengan revisi UU. Itu kan domainnnya Kementerian Kumham. Tentu saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kumham untuk bisa mempercepat ini," imbuhnya.

Baca Juga: Di Bawah Komando Johnny, Bagaimana Kemenkominfo Tangkal Hoaks?

Migrasi televisi yang berada di bawah naungan Undang-undang Penyiaran ini akan dibawa ke dalam program Legislasi Nasional 2020 sebagai prioritas. Revisi undang-undang tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas untuk mengatur proses migrasi saluran televisi.

Meski akan merevisi aturan penyiaran yang ada, Johnny mengatakan bahwa hal tersebut tidak bertentangan program deregulasi aturan. Revisi ini bukan bertujuan menambah aturan, katanya.

"Bukan menambah jumlah UU tujuannya, dan ini enggak bertentangan dengan deregulasi. Ini terkait dengan kualitasnya UU dan pentingnya UU yang kita butuhkan saat ini oleh masyarakat kita," ucapnya.

Karena revisi UU Penyiaran sendiri merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Johnny menyebut, akan membahas posisi inisiator terhadap regulasi ini. Ia menambahkan, pemerintah siap jika DPR menyerahkan posisi inisiator.

"Kami akan berdiskusi dengan DPR, apakah DPR tetap mengambil posisi sebagai inisiator UU penyiaran atau inisiatornya diserahkan kepada pemerintah. Kami siap juga apabila itu diserahkan kepada pemerintah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: