Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Indeks Pasar Biodiesel Turun Rp201 per Liter

Harga Indeks Pasar Biodiesel Turun Rp201 per Liter Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga indeks pasar (HIP) November tahun ini untuk biodiesel dan bioetanol.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Jumat (1/11/2019), biodiesel ditetapkan pada angka Rp7.157 per liter atau lebih rendah Rp201 per liter dari bulan sebelumnya Rp7.358 per liter.

Turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) beberapa waktu terakhir memengaruhi HIP biodiesel pada November 2019.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku 1 November 2019 sesuai Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bnomor 2765/12/DJE/2019," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta.

Baca Juga: Implementasi B30 Semakin Dekat, Ini Kuota Biodieselnya!

Lanjut Agung, nantinya, HIP tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pencampuran B20 (campuran 20% biodiesel pada minyak solar), dan berlaku untuk pencampuran minyak solar, baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Dirinya kembali menambahkan, harga rata-rata CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 September hingga 14 Oktober 2019 mencapai Rp6.813 per kg, selisih Rp225 per kg dari bulan periode sebelumnya.

Besaran harga HIP untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (rata-rata CPO KPB + US$100 per ton) x 870 kg per m3 + ongkos angkut.

"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 148 K/12/DJE/2019," jelas Agung.

Sebaliknya, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (rata-rata tetes tebu KPB periode tiga bulan x 4,125 kg per litere) + US$0,25 per liter sehingga didapat Rp10.297 per liter untuk HIP November 2019 atau selisih Rp24 per liter dari Oktober 2019, sebesar Rp10.273 per liter.

Baca Juga: Meramal Masa Depan Biodiesel dan CPO Indonesia

"Kenaikan ini berdasarkan kenaikan rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.639 per kg dibandingkan perhitungan periode sebelumnya yang hanya Rp1.631 per kg," pungkas Agung.

Sebagai informasi, HIP sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 September hingga 14 Oktober 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: