Mantan Direktur Utama (PT) PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Jakarta, dan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Bahkan, Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," katanya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
Baca Juga: Soal E-Budgeting, KPK Titip Pesan Nih Buat Anies!
Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil