Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis Bebas, Hakim Minta Keluarkan Sofyan Basir dari Tahanan

Divonis Bebas, Hakim Minta Keluarkan Sofyan Basir dari Tahanan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Utama (PT) PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Jakarta, dan  tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. 

Bahkan, Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," katanya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Baca Juga: Soal E-Budgeting, KPK Titip Pesan Nih Buat Anies!

Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: