Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengaku bersyukur atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam kasus suap PLTU Riau-1, Senin (4/11).
Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memberikan perbantuan dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Semua pihak yang membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," katanya kepada wartawan, di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga: Bakal Banding, KPK Gak Rela Sofyan Basir Bebas?
Baca Juga: Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut UMUM KPK untuk membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan Basir dan keluarga. Bahkan, Hakim juga meminta KPK mengembalikan barang-barang sitaan.
"Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono.
Sambungnta, "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," lanjut Hariono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil