Teken Kerja Sama dengan PIP, PNM Akan Salurkan Rp2,35 T untuk UMi
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM kembali melanjutkan kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyediakan akses pembiayaan bagi pelaku ultra mikro (UMi) melalui penandatanganan akad perjanjian pembiayaan UMi tahap III, Senin (4/11).
Dalam perjanjian tahap III ini, nilai plafond pembiayaan ultra mikro tahap III ini sebesar Rp2,35 triliun.
Direktur utama PNM, Arief Mulyadi, mengatakan bahwa “Sebuah kehormatan bagi PNM masih mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dalam hal ini PIP untuk menjadi salah satu penyalur pembiayaan ultra mikro. Semoga kerjasama baik ini terus berlangsung dan berjalan dengan lancar agar semakin besar nilai tambah yang dapat diberikan kepada pelaku ultra mikro di negeri ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: 5 Hari Setelah Dilantik, Menteri PPPA Kunjungi Kantor PNM
Baca Juga: SMF Akan Salurkan KPR bagi Karyawan dan Mitra Binaan PNM
Lanjutnya, ia mengatakan pada tahun 2019, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar 15,4 triliun kepada nasabah segmen ultra mikro atau dikenal dengan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
"Total jumlah nasabah Mekaar hingga saat ini 5.656.170 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia." katanya.
Sambungnya, "Selain menyalurkan pembiayaan, PNM juga melakukan berbagai kegiatan pembinaan terpadu melalui program pengembangan kapasitas usaha (PKU) sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi nasabah binaan." kata Arief.
Sementara itu, Direktur utama PIP, Ririn Kadariyah, mengatakan bahwa “PIP memiliki tugas dan visi misi yang sejalan dengan PNM untuk mengembangkan pelaku usaha mikro melalui penyaluran pembiayaan. PNM memiliki standard proses bisnis dan etika yang tinggi untuk menjaga komitmen sehingga dana yang kita salurkan dapat tepat sasaran dan dengan harapan agar target pemerintah terkait inklusi keuangan dan mendorong pelaku usaha mikro dapat tercapai," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil