Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasar Mulai Bergeliat, Harga Batu Bara Acuan Naik 2,27%

Pasar Mulai Bergeliat, Harga Batu Bara Acuan Naik 2,27% Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga penjualan batu bara selama November 2019 pada angka US$66,27 per ton. Angka tersebut naik 2,27% dari harga batu bara acuan (HBA) Oktober 2019 senilai US$64,8 per ton.

Diketahui, ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri nomor 224 K/30/MEM / 2019 yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk November 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, kenaikan HBA November dipicu oleh meningkatnya permintaan pasar menjelang musim dingin.

Baca Juga: Batu Bara Global Suram, Laba Petrosea Melejit 15,81%

"Naiknya tipis dari bulan sebelumnya karena ada kenaikan permintaan," jelas Agung dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, (6/11/2019).

Dirinya melanjutkan, penetapan harga batu bara tersebut akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Global Coal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (harga mineral acuan/HMA) juga mengalami kenaikan di November 2019. Misalnya, harga nikel naik menjadi US$17.456,43 per dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu US$17.176,82 per dmt.

Baca Juga: Izin Perusahaan Batu Bara Ini Belum Diperpanjang, 7 Perusahaan Lain Akan Habis

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan harga patokan mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai atau kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: