Untuk itu, Isnur meminta dukungan masyarakat supaya terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik/pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.
Diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu, 6 November 2019. Dewi menyebut kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel rusak itu adalah rekayasa belaka. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi meragukan hasil rekam medis Novel. Ia meminta tim dokter independen di Indonesia untuk memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal.
Dewi menyebut, dia adalah lulusan seni, sehingga ia menduga rekayasa yang dilakukan Novel mulai dari penyiraman air keras. Kata dia, seharusnya Novel yang disiram air keras mengalami kerusakan pada kulitnya, termasuk kelopak matanya.
Lantas, dia mengandaikan luka yang dialami Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita. Menurutnya, bila seseorang melakukan ekstensi mata, maka bulu mata tersebut akan ikut rontok karena kelopak mata sensitif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: