Rancang Permen, Kominfo Bakal Lakukan Uji Publik Terkait Pengaturan Pemanfaatan Teknologi e-SIM
Dalam rangka implementasi teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) di Indonesia, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kemenkominfo disebutkan bila Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia.
Baca Juga: Soal Konektivitas, Menkominfo: Teknologi Satelit Bisa Jadi Solusi Ekonomis
Adapun hal-hal yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit seperti sistem provisioning e-SIM, registrasi pelanggan, profil e-SIM, dan penomoran e-SIM.
Adapun, uji publik rancangan Peraturan Menteri tentang pemanfaatan teknologi embedded subscriber identity module oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan satelit dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi e-SIM untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri, sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement