Pemerintah hari ini (12/11/2019) resmi meluncurkan laman daring aduanasn.id sebagai platform aduan bagi masyarakat yang menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap radikal di media sosial miliknya.
Peluncuran ini merupakan buah kerja sama yang dilakukan oleh 11 kementerian dan lembaga terkait guna mengawasi serta mencegah persebaran konten radikal di kalangan ASN.
"Untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul-betul dicamkan oleh ASN kita, tugas kita sekarang membantu agar ASN-ASN kita adalah garda terdepan, pendukung utama jalannya pemerintah dan negara ini betul-betul bekerja dalam wawasan kebangsaan yang kuat," ujar Menkominfo Johnny Gerard Plate di Grand Sahid, Selasa.
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Syaratnya Bebas dari Radikalisme
Peluncuran ini juga ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama yang diteken oleh 11 perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, dengan adanya platform aduan ini, ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan ideologi kebangsaan Pancasila.
"Kita harapkan tentu dengan ASN yang punya semangat kebangsaan yang tinggi dengan semangat ideologi negaranya yang kuat, acuan konstitusi negara itu begitu mendalam dalam sanubari semuanya, ASN akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai," ujar Johnny.
11 lembaga dan kementerian yang hadir di antaranya yakni Kemenkominfo, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, BNPT, BIN, BNIP, dan BKN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: