Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Geledah dan Sita Barang Bukti Baru Kasus Suap Proyek Lampung

KPK Geledah dan Sita Barang Bukti Baru Kasus Suap Proyek Lampung Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Ajukan JC ke MK, Istana Kebakaran Jenggot?

‎Sedangkan dua kepala dinas, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.‎

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: