Dia menilai harus dipastikan suket bisa digunakan dan tidak dijadikan persoalan ke kemudian hari untuk seorang memilih dan syarat dukungan calon perseorangan sehingga harus ada revisi UU Pilkada.
"Kami ingin penggunaan suket masih bisa digunakan untuk syarat memilih dan calon perseorangan," katanya.
Zulfikar menginginkan agar revisi UU Pilkada bisa digunakan dalam Pilkada 2020 agar ada kepastian Bawaslu dalam kerja mengawasi jalannya Pilkada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat