Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong skema dukungan permodalan melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Skema ini dilakukan untuk mengefisiensikan usaha tani dan kegiatan pertanian rendah biaya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas.
"Menggalang resources dari luar Kementan menjadi pilihan yang rasional, terutama untuk ekspansi pertanian melalui optimalisasi lahan dan penyediaan air, serta menerapkan mekanisasi inovasi teknologi," ujar Kepala Biro Humas Kementan, Kuntoro Boga Andri, Senin (25/11/2019).
Baca Juga: Agar Tak Bergantung Impor, Kementan Konsisten Terapkan Wajib Tanam Bawang Putih
Menurut Kuntoro, saat ini Kementan di bawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang berusaha menarik anggran alokasi dana KUR sebesar Rp50 triliun untuk pengembangan pertanian pada 2020 mendatang.
"Pak Menteri Pertanian ingin sekitar 26,4 persen dari total KUR masuk ke sektor pertanian. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dari hulu hingga hilir. Yang jelas, akses petani harus lebih mudah dan terorganisir supaya mampu memperkuat potensi pertanian di tiap daerah," katanya.
Kuntoro menjelaskan, pemerintah juga memprioritaskan cakupan perluasan asuransi sebagai bentuk perlindungan kepada petani yang memiliki usaha relatif kecil. Program ini rencananya dilakukan dengan skema subsidi dan bantuan yang berkeadilan.
Kata Kuntoro, skema ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi secara nyata dan berkeadilan. Apalagi, pemerintah akan melibatkan peran swasta dan perbankan dalam pembangunan pertanian ke depan.
"Manajemen korporasi akan dijadikan sebagai basis utama untuk menarik keterlibatan swasta dan perbankan dalam memberikan kesejahteraan terhadap petani dan keluarganya," katanya.
Baca Juga: Bersama 3.000 Petani, Kementan Eksekusi Gerakan Tanam Jagung di Tulungagung
Menurut Kuntoro, SYL berharap ke depan Komando Strategis Pertnain (Konstra Tani) menjadi basis pemetaan dan pergerakan semua program dan kegiatan pertanian di lapangan. Harus dikoordinasikan, dari manajemen usaha tani, alsintan, pupuk, benih/bibit, termasuk asuransi, dipantau dari Konstratan Kecamatan.
"Tidak boleh ada pemanfaatan prasarana dan sarana pertanian yang tidak dikoordinasi oleh Konstratan di lapangan," katanya. "Diharapkan koordinasikan semua prasarana dan sarana pertanian dalam pemanfaatannya, kendala-kendala yang menghambat dan lain lain, segera diselesaikan melalui koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan," tegas Kuntoro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: