Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan atau mengajukan pencekalan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Ia pun menegaskan telah berdiskusi dan mengecek ke semua jalur yang dimiliki, seperti jalur Kemenag, jalur Kemendagri, maupun jalur Kemenko Polhukam.
“Itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali,” tegasnya, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Sedang Dinegosiasikan, Nasib Habib Rizieq Kini...
Baca Juga: Alhamdulillah, Habib Rizieq Segera Terbang ke Indonesia
Atas alasan itu, ia menyebut pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, sebab masalah yang dialami Rizieq Shihab bukan dengan pemerintah Indonesia.
Kemudian, ia juga meminta pihak-pihak yang memiliki bukti pencekalan Rizieq, untuk diserahkan kepada Kemenag, Kemendagri, maupun Kemenko Polhukam.
“Nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil