Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebas Hukuman Mati Malaysia, Maria Exposto Tiba di Sydney

Bebas Hukuman Mati Malaysia, Maria Exposto Tiba di Sydney Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Sydney -

Seorang perempuan asal Australia Maria Exposto yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia telah tiba kembali di Sydney setelah lima tahun berada dalam tahanan di Kuala Lumpur. Setibanya di Bandara Sydney hari Jumat (29/11/2019), Exposto kepada pers mengatakan agar tidak mudah percaya dengan siapapun juga.

Wanita asal Cabramatta tersebut ditangkap di tahun 2014 di Bandara Kuala Lumpur dengan bawaan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Dia mengatakan bahwa dia ditipu oleh jaringan perdagangan narkoba internasional yang berpura-pura menjadi kapten tentara Amerika Serikat. Exposto mengatakan senang bisa kembali ke Australia dan berharap apa yang sudah dialaminya bisa menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak mengalami hal yang sama.

"Saya ingin mengatakan kepada anak-anak muda, jangan percaya dengan siapa saja, jangan membantu siapa saja." katanya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba 700 Kg ke Australia

"Saya sudah kapok dengan apa yang saya alami." lanjutnya.

Tahun lalu, hakim di Kuala Lumpur memutuskan bahwa Exposto harus dijatuhi hukuman mati dengan digantung. Namun, Pengadilan Federal Malaysia hari Selasa membatakan keputusan tersebut karena banding. Di pengadilan tingkat pertama Exposto sebenarnya dibebaskan, namun kemudian jaksa penuntut mengajukan banding.

Pengacaranya Muhammad Shafee Abdullah mengatakan hakim yang menjatuhkan hukuman bersalah gagal melihat bahwa kliennya adalah korban penipuan. Exposto mengatakan sebelum meninggalkan bandara bahwa dia akan mengunjungik makam ibunya. Dia juga mengatakan akan berusaha kembali hidup normal seperti sebelum dia meninggalkan Australia.

"Saya akan tidur seperti malaikat, seperti bayi." katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: