Kredit Foto: Unsplash/dlxmedia.hu
Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia belum efektif.
Sebanyak 61% anak masih bisa mengakses akun mereka, meski aturan telah diberlakukan.
Temuan ini berasal dari penelitian terhadap 1.050 anak usia 12–15 tahun, yang dilakukan oleh Molly Rose Foundation bersama YouthInsight.
Hasilnya menunjukkan tiga dari lima anak yang sebelumnya memiliki akun di platform terbatas, tetap bisa menggunakannya.
Bahkan, platform besar masih mempertahankan mayoritas pengguna anak, dengan 53% pengguna TikTok, 53% YouTube, dan 52% Instagram tetap aktif.
Dalam praktiknya, banyak platform dinilai gagal mendeteksi dan menutup akun milik anak di bawah umur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement