Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Gelar Munas, KPK: Ketum Partai Tak Boleh Rangkap Jabatan

Golkar Gelar Munas, KPK: Ketum Partai Tak Boleh Rangkap Jabatan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan KPK Saut Situmorang ikut mengomentari bursa ketua umum Partai Golkar. Diketahui, Partai Golkar akan menggelar Munas pada 3-6 Desember 2019. Dalam Munas itu bakal dipilih ketua umum berdasarkan voting.

Baca Juga: Bamsoet Resmi Maju Caketum Golkar

Namun, Saut berharap agar para pimpinan partai tidak sedang mengembang tugas di pemerintahan. Menurut dia, jika hal itu terjadi, maka akan berbenturan dengan banyak kepentingan.

"Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut di Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

Saut menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: