Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Gelar Munas, KPK: Ketum Partai Tak Boleh Rangkap Jabatan

Golkar Gelar Munas, KPK: Ketum Partai Tak Boleh Rangkap Jabatan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Menurut Saut, menteri tidak usah ngotot mau menjadi ketua umum partai politik. Jangan juga mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik, karena undang-undang jelas-jelas melarang rangkap jabatan.

"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tkata Saut.

Saat ini, ada 3 ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).

Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: