Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Waspada Investasi Setop 182 Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi Setop 182 Usaha Tanpa Izin Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi hingga November 2019 menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut, terdapat 164 perdagangan forex tanpa izin, delapan investasi money game, dua equity crowdfunding ilegal, dua multilevel marketing tanpa izin, satu perdagangan kebun kurma, satu investasi properti, satu penawaran investasi tabungan, satu penawaran umrah, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, dan satu koperasi tanpa izin.

Baca Juga: Lagi, OJK Temukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal

Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan entitas PT Kam And Kam (Memiles) karena merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada 2 Agustus2 2019," ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Adapun total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 444 entitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: