Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop dan UKM Lakukan Perubahan SKKNI dan KKNI Demi Menggenjot Ekspor KUMKM

Kemenkop dan UKM Lakukan Perubahan SKKNI dan KKNI Demi Menggenjot Ekspor KUMKM Kredit Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyadari bahwa masih banyak pelaku KUMKM yang belum memahami langkah-langkah dan strategi untuk menembus pasar ekspor, Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan pembinaan dan pendampingan agar produk-produk KUMKM bisa diekspor.

Perlu dibuat sebuah roadmap yang tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang UKM Ekspor bagi KUMKM. Karena saat ini SKKNI dan KKNI yang digunakan masih menggunakan standar yang lama, diperlukan upaya penyesuaian SKKNI dan KKNI agar pelaku KUMKM bisa menyesuaikan perubahan global.

Baca Juga: Targetkan UMKM Berkontribusi Lebih Terhadap PDB dan Ekspor, Ini Kebijakan Kemenkop dan UKM

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Talkah Badrus, dalam sambutannya pada acara Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan Rancangan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKKNI) Bidang Ekspor pada Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (10/12).

Melalui peninjauan ulang in, diharapkan akan melahirkan standar baru yang dapat memudahkan KUMKM dalam menembus pasar ekspor. Hadir dalam acara tersebut Asdep Standardisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM Kemenkop dan UKM, Retno Endang Prihantini, dan Ketua Tim Perumus RSKKNI dan RKKKNI, Prijadi Atmaja.

"Jadi, masih banyak UMKM yang kurang memahami tata cara ekspor. Kami berharap acara ini bisa menghasilkan KKNI yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai kebutuhan lapangan termasuk penyesuaian dengan teknologi informasi," ujar Talkah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dikatakannya, nilai ekspor dari sektor UMKM nasional hanya berkontribusi sekitar 14,37 persen terhadap total ekspor. Jumlah ini tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpahaman prosedur ekspor khususnya terkait administratif, pembayaran, hingga bahasa.

Oleh sebab itu, perlu adanya panduan dan standar minimal ekspor yang bisa dipahami dengan mudah oleh pelaku KUMKM demi menggenjot nilai ekspor. Ditargetkan pada akhir kabinet Indonesia Maju mendatang, kontribusi sektor UMKM terhadap total ekspor bisa mencapai 30 persen dengan mengikuti SKKNI dan KKNI yang baru. Dengan begitu, diharapkan defisit neraca perdagangan dapat makin ditekan khususnya dari sektor KUMKM.

"Posisi saat ini (kontribusi ekspor UMKM terhadap total ekspor) 14,37 persen. Ke depan di tahun 2020, kita targetkan bisa sumbangkan 18,12 persen dan di akhir kabinet bisa mencapai 30 persen. Ini target fantastis maka kegiatan pengembangan dan pendampingan SDM sangat perlu sekali," lanjut dia.

Saat ini, Kemenkop dan UKM memiliki lima SKKNI dalam pembangunan SDM, yaitu SKKNI Bidang Pengelolaan Jasa Keuangan, SKKNI Bidang Jabatan Kerja Pelaksana Ritel Koperasi, SKKNI Bidang Jabatan Kerja Pelaku Ekspor pada UKM, SKKNI bidang simpan pinjam syariah dan pembiayaan, serta SKKNI Bidang pendamping UMKM.

Di tempat yang sama Asdep Standardisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM Kemenkop dan UKM, Retno Endang Prihantini, menambahkan bahwa SKKNI dan KKNI Bidang Ekspor pada Koperasi dan UKM memang sudah saatnya untuk dilakukan perubahan. Hal ini mengacu pada kebutuhan di lapangan yang sudah mengalami perubahan dinamika. Dasar hukum penyusunan ulang RKKNI dan KKNI ini adalah UU No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI, serta Permenaker No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.

Retno Endang menambahkan, konvensi Nasional RSKKNI dan RKKNI ini adalah tahap akhir dari rangkaian kegiatan peninjauan ulang. Ditargetkan dalam 100 hari kerja Menteri Koperasi dan UKM yang baru, RSKKNI dan RKKNI ini dapat disahkan. Dengan begitu, fasilitator dapat memiliki pedoman atau rujukan yang baru dalam melakukan pendampingan kepada pelaku KUMKM. Dengan begitu, diharapkan tingkat pemahaman pelaku KUMKM untuk melakukan ekspor produk-produknya dapat makin tinggi.

"Ini (RSKKNI dan RKKNI) lebih teknis sifatnya karena dari awal proses mulai pengadaan bahan baku sampai menjadi produk itu disesuaikan kebutuhan di lapangan. Ini nanti akan jadi modul atau bahan ajar bagi fasilator untuk mendidik pelaku usaha ini bagaimana mengekspor produknya," tutup Endang Retno Prihantini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: