Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Penerapan PM 118/2018, Grab Kumpulkan Mitranya di Medan

Dukung Penerapan PM 118/2018, Grab Kumpulkan Mitranya di Medan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Medan -

Dikenal sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, Sumatera Utara memiliki potensi wisata yang tak boleh dipandang sebelah mata. Pariwisata menjadi salah satu potensi sumber pendapatan yang berdampak kepada masyarakat. Sewa kendaraan seperti motor dan mobil sangat populer. Dengan munculnya transportasi online, saat ini Grab Indonesia memudahkan para wisatawan saat akan berpindah tempat antar lokasi wisata dan keperluan lainnya. 

Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun beroperasi, dengan menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di provinsi Sumatera Utara.

"Hari ini kita lakukan sosialisasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Melalui sosialisasi ini kami berharap para mitra pengemudi kami di Sumatera Utara mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap serta menjadi sesi tanya jawab dengan pemerintah dan Grab jika mitra pengemudi memiliki pertanyaan terkait penerapan PM 118. Semoga melalui diskusi ini Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik," katanya, Jumat (13/12/2019) malam.

Baca Juga: Mobil Listrik Grab Bakal Sambangi Yogya, HB X: Tolong Stasiun Pengisiannya, Ya!

Baca Juga: Grab Akan Gelar Pemilihan Pengemudi Mobil dan Motor Listrik, Minat?

Dikatakannya, Grab sebagai aplikator resmi di Provinsi Sumatera Utara, maka secara aturan peranan UMKM sangat dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan.

"Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Sumatera Utara yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro mengatakan dalam pembentukan PM.118/2018 memerlukan 4 (empat) kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar. 

"Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: