Menurut Inas, paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan. “Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya, yakni hanya sekedar petualang politik,” imbuh dia.
Sebelumnya, ia juga menyatakan Wiranto harus mengundurkan diri dari Hanura setelah diangkat sebagai Ketua Wantimpres Presiden Jokowi. Inas berpegangan kepada UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil