Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Gelar Pekan PVT, Dorong Pertumbuhan Industri Benih Nasional

Kementan Gelar Pekan PVT, Dorong Pertumbuhan Industri Benih Nasional Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan Erizal Jamal saat melakukan konferensi pers "Sosialisasi Pekan Perlindungan Varietas Tanaman: Menuju Dua Dekade", di kantor Pusat Kementerian Pertanian, pada Jumat (13/12/2019) siang. | Kredit Foto: Kementerian Pertanian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) akan menggelar Pekan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) pada 16–18 Desember 2019 mendatang. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan mendorong pertumbuhan industri benih nasional. 

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menargetkan lima tahun ke depan, produksi harus meningkat 7 persen dan ekspor pertanian meningkat tiga kali lipat. Kunci peningkatan produktivitas pertanian terletak pada industri benih. Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan varietas tanaman sebagai bentuk perlindungan terhadap para pemulia dan pelaku industri tanaman.”

Demikian paparan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan Erizal Jamal saat melakukan konferensi pers "Sosialisasi Pekan Perlindungan Varietas Tanaman: Menuju Dua Dekade", di kantor Pusat Kementerian Pertanian, pada Jumat (13/12/2019) siang. 

Baca Juga: Kementan Terus Kembangkan Korporasi Jagung

Erizal menjelaskan Pekan PVT digelar sebagai upaya menggerakkan dan memotivasi para pemulia tanaman. Ini ditujukan untuk terus berinovasi serta mengapresiasi karya mereka melalui kegiatan ini.

Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan bisa menjadi ajang kampanye nasional untuk menggalakkan dan mengedukasi perilaku masyarakat dalam menghargai perlindungan varietas tanaman sebagai bentuk kekayaan intelektual. 

“Acara ini penting karena kita harus bisa memastikan kepada para pemulia dan pelaku industri benih bahwa negara hadir untuk melindungi industri perbenihan nasional. Dengan memberikan perlindungan, diharapkan para pemulia dan pelaku industri benih terus terangsang untuk menghasilkan varietas tanaman baru,” jelas Erizal. 

Erizal menyebutkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi hak paten varietas merupakan hal yang sangat penting. Apalagi proses pemuliaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk menghasilkan varietas tanaman baru, dibutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun. 

“Dimulai dari tahapan merancang itu membutuhkan waktu yang lama. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Untuk menghasilkan satu varietas butuh miliaran rupiah,” ujarnya. 

Meskipun bermodal besar, Erizal menyebutkan investasi di bidang perbenihan sebetulnya cukup menjanjikan dan bisa menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit.

“Jangan heran bila di Eropa harga satu kilogram benih tomat lebih mahal dari 1 kilogram emas,” terangnya. 

Kementan melalui Pusat PVTPP terus mendorong para pelaku industri perbenihan dan pemulia tanaman untuk mendaftarkan varietas mereka. Setelah hampir dua dekade, sistem PVT berjalan cukup efektif.

Baca Juga: Di Rakornas Kementan, Mentan Syahrul Sinergi dengan BPS dan Kejagung

Sistem itu menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif. Varietas-varietas tersebut berpotensi menjawab kebutuhan benih dalam negeri dan dimanfaatkan secara maksimal oleh petani.

“Sistem PVT sejatinya merupakan titik yang strategis, stimulan energi dan motivasi kepada pemulia tanaman untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki dalam menghasilkan karya intelektual terbaiknya, merakit varietas tanaman yang memiliki sifat BUSS (baru, unik, seragam, dan stabil),” ujar Erizal. 

Selama ini, perlindungan varietas tanaman diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000. Erizal mencontohkan kasus pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman atas Jagung manis varietas Talenta. Varietas ini tengah dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kediri sebagai bentuk penegakan hukum dan implementasi UU tersebut. 

“Kasus ini merupakan momentum dalam penegakan hukum PVT di masyarakat. Melalui upaya ini para pihak akan merasakan manfaat perlindungan dari varietas yang mereka hasilkan,” tandas Erizal. 

Pekan PVT yang akan digelar selama tiga hari akan diisi dengan sejumlah kegiatan utama, yaitu pameran varietas varietas unggul PVT, simulasi peradilan tentang pelanggaran hak PVT, seminar pengembangan varietas lokal serta peluncuran buku PVTpedia dan profil varietasku untuk negeri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: