Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan naik senilai Rp500, mulai berlaku Kamis (19/12/2019), berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Dengan adanya kenaikan ini, tarif tol golongan I menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.500. Kenaikan tarif Tol Jagorawi diumumkan Jasa Marga lewat akun media sosial Twitter, Minggu (15/12/2019).
"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga.
Baca Juga: Pemerintah Bikin Jalan Tol Bukan untuk Sirkuit Balap
Berikut daftar tarif Tol Jagorawi yang mulai berlaku 19 Desember 2019:
Golongan I menjadi Rp7.000
Golongan II menjadi Rp11.500
Golongan III menjadi Rp11.500
Golongan IV menjadi Rp16.000
Golongan V menjadi Rp16.000
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada dua ruas tol lain yang mengalami kenaikan tarif, salah satu ruang tol tersebut adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, kenaikan tarif tergantung pada angka inflasi dari tahun ke tahun. Dan penyesuaian tarif ini biasanya akan dilakukan setia dua tahun sekali.
Selama dua tahun angka inflasi Indonesia berada di kisaran 3%. Jika mengacu inflasi tersebut, maka kenaikan tarif Tol Jagorawi sekitar 6%-7% atau naik sekitar Rp500.
"Penyesuaian inflasi, penyesuaian nilai uang berubah regulasi dua tahun sekali tiap bulan kan belum tentu sama. Itu kan hanya penyesuaian inflasi. Kecil kok paling cuma Rp500-an," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna