Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya memanggil pegawai dan mantan pegawai PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce.
Ia mengatakan keempat saksi yang dipanggil ialah VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono; mantan EVO Human Capital & Corp Supp Service PT Garuda Indonesia, Heriyanto Agung Putra; Corporate Secretary & Legal PT HM Sampoerna sekaligus mantan Corporate Secretary & Legal PT Garuda Indonesia, Ike Andriani; serta Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," katanya kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Pak Jokowi, Main-Main Lah ke KPK
Baca Juga: Erick Bongkar Cucu Usaha Garuda, Bang Fahri: Contoh Budaya Asal Bapak Senang
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil